Satpol PP Lamandau Amankan PSK Ditengah Pendemi Covid-19

Ist/BERITA SAMPIT - Sembilan PSK dan 1 Mucikari saat di amankan di kantor Satpol-pp dan Damkar siang tadi.

NANGA BULIK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamandau berhasil mengamankan sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) yang melakukan praktek prostitusi ditengah pandemi Covid- 19 di desa Sumber Jaya Kecamatan Menthobi Raya.

“Berawal dari laporan warga, Kita berhasil mengamankan 10 orang, dimana 9 adalah PSK dan 1 operator karoke,” jelas Kepala Satpoldam Kabupaten Lamandau Triadi, Jumat 8 Mei 2020.

Lanjut Triadi, dari sepuluh orang yang telah diamankan, semua akan dimintai keterangan, karena diduga sembilan orang tersangka yang diamankan melakukan praktek prostitusi ditengah pandemi Covid-19.

“Pukul 11.00 WIB siang, kita telah dilakukan proses persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik dan Hakim tipiring memutuskan bersalah terhadap ke 10 terdakwa,” jelas Triadi.

Sambung Triadi, seluruh terdakwa telah diputuskan bersalah dan melanggar Perda nomor 14 Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan KUHP pasal 29 a ayat 2 tentang pekerja seks komersial, masing-masing terdakwa wajib membayar denda sebesar 55 ribu rupiah.

“Setelah melakukan sidang tipiring di PN Nanga Bulik, seluruh terdakwa di tes HIV oleh dinas kesehatan dan hasilnya negatif, terdakwa langsung kita suruh pulang ke rumah,” pungkas Triadi.

(Andre/beritasampit.co.id)