MUARA TEWEH – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Kali ini, CS alias Candra (22), pemuda dari Kabupaten Barito Timur ditangkap polisi karena menyetubuhi anak gadis 13 tahun.
Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang membenarkan hal tersebut, pihaknya menangkap tersangka pada Selasa 21 April 2020 lalu.
“Kita sudah tangkap pelaku saat ini, karena laporan korban,” kata Kristanto, Senin 27 April 2020 diruang kerjanya.
Didampingi Ipda dari PPA Reskrim ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuannya, palaku telah menyetubuhi anak gadis itu sebanyak tiga kali.
“Atas laporan korban, makan kita harus menangkap pelaku tanpa perlawanan dan saat sudah diproses,” katanya.
Aksinya bejat itu, dilakukan di Kebun karet daerah Rapen, dan semuanya dilakukan pada Bulan April ini. (shp/beritasampit.co.id).