KUALA KAPUAS – Dikabarkan tiga orang tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas melarikan diri, Rabu (22/4/2020) dini hari.
Hal ini sebagaimana selebaran yang telah beredar. Dimana dalam seberan tersebut berbunyi pelarian tahanan Rutan Kapuas Dicari.
Adapun tahanan tersebut yakni Usin bin Mansyah warga Alai Simpang, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, terlibat perkara kasus penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP.
Selanjutnya, Masri bin Unan warga Jalan Bunga Tanjung, Desa Batanjung, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, terkait kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.
Kemudian, Sansyah bin Iskandar warga Bantanan, Desa Paduran Sebagau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, terlibat kasus perkara pencurian dijerat Pasal 363 KUHP.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada penjelasan dari Kepala Rutan Kapuas.
(irfan/beritasampit.co.id)