Tiga Orang WBP Lapas Sukamara Bebas Lewat Program Asimilasi Covid-19

Berbincang : ENN/BERITA SAMPIT - Kalapas Sukamara, Asmuri saat berbincang dengan salah satu WBP yang bebas dengan program asimilasi Covid-19, Senin (20/4/2020).

SUKAMARA – Sebanyak tiga orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Sukamara mendapat pembebasan secara asimilasi dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Kepala Lapas Kelas III Sukamara, Asmuri mengatakan bahwa ketiga WBP tersebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat dan masuk menjalani subsider.

“Pengusulan Pembebasan Bersyarat itu menggunakan skema Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19,” jelas Asmuri, Senin (20/4/2020).

Asmuri menerangkan jika dua WBP mendapatkan asimilasi pada tanggal 1 april 2020 serta Satu WBP mendapatkan asimilasi pada tanggal 6 April 2020.

“Mereka tetap kami awasi,” ucap Asmuri.

Upaya pengawasan juga dilakukan Lapas Kelas III Sukamara seperti yang dilakukan Asmuri dengan melakukan kunjungan ke rumah masing-masing WBP yang mendapat pembebasan secara asimilasi.

“Saya hanya berpesan jangan macam-macam, jangan sampai ada tindak pidana baru, yang penting saat ini adalah jaga diri, jaga kesehatan,” tukas Asmuri. (enn/beritasampit.co.id)