Polres Kobar Kembali Ciduk Pemilik Sabu-sabu

IST/BERITA SAMPIT - HY Pemilik Sabu-sabu dan barang buktinya yang kini diamankan di Polres Kobar.

PANGKALAN BUN – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali menciduk pemilik narkoba jenis sabu-sabu berinisial HY (40) Rabu 15 April 2020, sekitar pukul 16.30 WIB di depan Bengkel Mandiri Diesel Jalan A. Yani Km 06 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan Rudolf Wagiu, Kamis 16 April mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian pada saku sebelah kanan celana jeans yang dipakai pelaku ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,54 gram.

“Saat diintrogasi di lokasi kejadian, si pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya,” kata Juan.

Kata Juan, pelaku berikut barang bukti lainnya berupa satu buah gawai merk Oppo dan satu buah celana jeans warna hitam diamankan Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” terang Juan Rudolf. (Man/beritasampit.co.id).