PALANGKA RAYA – Terkait keluarnya jadwal Pilkada serentak opsi A (9 Desember 2020) Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Harmain Ibrohim menyampaikan, bahwa hal utama yang dilakukan adalah menunggu Peraturan Perundang-undangan (Perpu).
“Kalau menggunakan Opsi A yang dilaksanakan pada 9 Desember ini, Perpu itu harus keluar akhir April ini,” kata Harmain saat ditemui wartawan Berita Sampit di ruang kerjanya Kantor KPU Provinsi Kalteng, Rabu 15 April 2020.
Dia mengatakan, apabila keputusan pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember itu, maka KPU Provinsi akan mengaktifkan kembali PPK dan PPS pada tanggal 30 Mei 2020. Sehingga untuk Opsi A tersebut harus ada dasar hukumnya, akan tetapi saat ini katanya, hanya masih dalam penundaan tahapan saja.
“Apabila Perpunya sudah keluar selanjutnya, peraturan dari KPU RI, setelah itu ada edaran ke kita, dan terakhir akan kita laksanakan. Sehingga intinya kita masih menunggu Perpu tersebut,” tuturnya.
Jadwal Opsi A ini merupakan hasil rapat antara DPR RI, KPU RI, Bawaslu, DKPP, dan Menteri Dalam Negeri. Akan tetapi semua itu tergantung dari kondsi Covid-19, sehingga Menteri Dalam Negeri optimis mengambil jadwal Opsi A ini. Jadwal tersebut merupakan keputusan bersama. (Hardi/beritasampit.co.id).