Warga Binaan yang Dapat Asimilasi dan Hak Integrasi Wajib Lapor

SOSIALISASI : istimewa/BERITA SAMPIT - Kepala Lapas klas IIB Sampit saat memberikan sosialisasi peraturan menkumham kepada narapidana di halaman lapas, kemarin.

SAMPIT – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami over kapasitas. Saat ini narapidana yang ada di Lapas IIB Sampit berjumlah 776 orang, sementara kapasitasnya hanya mampu menampung 220 orang.

Hal ini menyebabkan pihak Lapas Klas IIB tidak dapat mengikuti anjuran pemerintah yang mengharuskan jaga jarak antar orang lain untuk mencegah penyebaran wabah corona.

Agung Supriyanto, Kepala Lapas klas IIB Sampit juga menegaskan bahwa saat ini pihaknya tidak dapat menerima tahanan baru. Sementara untuk narapidana yang lain di tahan di rumah tahanan (Rutan) kepolisian.

“Memang melebihi kapasitas, untuk tidur juga mereka berdesakan. Sementara bagi 32 warga binaan yang mendapat Asimilasi kemarin tetap wajib lapor, namun melalui media digital yaitu video call,” ungkap Agung, Kamis 2 April 2020

Dia juga menyebutkan bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi dan hak integritas itu adalah dari tahanan tindak pidana kriminal dan narkoba.

Disamping itu juga, mereka juga membatasi orang yang membesuk atau masuk ke dalam lapas. Mereka juga menyediakan bilik penyemprotan disinfektan di depan pintu masuk. Seluruh narapidana juga dipantau kesehatannya.

Sebelumnya, pada Rabu 1 April malam, sebanyak 32 warga binaan lapas kelas IIB Sampit dirumahkan alias mendapat Asimilasi dan Hak Integritas.

(jmy/Dasi/beritasampit.co.id)