PDP di RSUD Sultan Imanudin Pangkalan Bun Bertambah Jadi Enam Orang

Berita Sampit
JUBIR ACHMAD ROIS : Man/BERITA SAMPIT - Juru Bicara (Jubir) Ahmad Rois,saat memberi keterangan pers usai Rapat Gubernur.

PANGKALAN BUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanudin Pangkalan Bun, kini mengalami penambahan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) satu orang, hingga Sabtu, 21 Maret 2020 berjumlah menjadi enam orang.

Juru Bicara (Jubir) Pemkab Kobar Achmad Rois, mengatakan pasien tersebut pernah satu pesawat pada tanggal 13 Maret 2020 dari Jakarta, dari empat orang PDP warga Kobar kini dirawat dalam ruangan Isolasi

Sementara itu di Kabupaten Kobar jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 41 orang. penambahan satu orang  pasien diruang isolasi yang masuk ke RSSI Pangkalan Bun pada Jumat, 20 Maret 2020 asal Kecamatan Kumai.

“Riwayat perjalanan dari empat orang PDP asal Kabupaten Kobar dimana ke empat orang itu pernah satu pesawat pada tanggal 13 Maret 2020 dari Jakarta, sedangkan 1 orang PDP asal Kabupaten Sukamara dan 1 orang Kabupaten Lamandau,” kata Achmad Rois, Sabtu, 21 Maret 2020, di hotel Swiss Bellin Pangkalan Bun usai mengikuti rapat yang di pimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat Sugianto Sabran.

Menurutnya, peningkatan jumlah ODP yang berjumlah 41 orang itu tersebar di 5 Kecamatan se-Kobar yakni Kecamatan Arut Selatan 2 ODP, Kumai 16, Pangkalan Lada 16, Pangkalan Banteng 3 dan Arut Utara 4  ODP, sementara Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam) belum ditemukan orang dalam pemantauan.

“Untuk 41 ODP ini saat ini berada dalam pemantauan selama 14 hari oleh petugas kesehatan Puskesmas setempat, dimana 41 ODP ini pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit, dimana dalam pemantauan itu di lihat perkembangan kesehatan, jika ada gangguan pernafasan maka langsung dibawa ke ruangan Isolasi,” terang Rois.

Lebih lanjut Achmad Rois, 41 ODP melakukan isolasi diri dan juga mereka dengan kesadarannya sendiri melakukan pembatasan tanpa melakukan kontak selama dalam pemantauan.

“Kami memberikan edukasi kepada 41 orang ini agar mereka pro aktif untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah, sehingga petugas kesehatan begitu melakukan pemeriksaan perkembangan kesehatan akan dengan mudah dan dalam pemantauan itu juga ada pembatasan bagi ODP, jika di temukan gangguan pada pernafasan maka petugas pun langsung membawa ke rumah sakit, ini protokol pemberlakuan bagi ODP meski riwayat perjalanan terakhir dari daerah terjangkit,” ungkap Rois

(Man/beritasampit.co.id)