Cegah Corona, Sekolah di Kapuas Diliburkan Selama 14 Hari

Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi istri yang juga anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat saat menyalami siswa, beberapa waktu lalu.

KUALA KAPUAS – Sekolah yang berada di Kabupaten Kapuas, mulai dari TK/PAUD, SD dan SMP akan diliburkan selama 14 hari, terhitung tanggal 20 Maret – 2 April 2020.

Hal ini sebagaimana Surat Edaran Bupati Kapuas Nomor 420/566/III/DISDIK/2020 tentang Libur Sekolah Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Kapuas.

“Ya. Benar,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Dr Suwarno Muriyat ketika ditanya wartawan beritasampit.co.id terkait kebenaran surat edaran tersebut, Kamis (19/3/2020).

Dalam surat edaran tersebut, meski sekolah diliburkan tetapi para siswa diberikan tugas untuk dikerjakan di rumah melalui pembelajaran daring/belajar mandiri.

Kemudian selama kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah/keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifatnya sangat perlu/mendesak.

Masih dalam surat edaran tersebut, pembelajaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi pembelajaran jarak jauh berbasis portal/android yang telah ditentukan.

(irfan/beritasampit.co.id)