NANGA BULIK – Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Lamandau. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan tertip administrasi untuk para pekerja di perusahaan yang telah lama menetap.
Kepala Disdukcapil Lamandau, Budi Prastowo mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan surat penegasan tertib administrasi kependudukan bagi para pekerja di perusahaan-perusahaan yang telah lama tinggal di Wilayah Kabupaten Lamandau. Rabu 11 Maret 2020
Melalui surat edaran Bupati Lamandau, agar pimpinan perusahaan, Camat, dan Kepala desa se-kabupaten Lamandau mengharuskan warga untuk mengurus kependudukan, terutama bagi para pekerja yang lama tinggal di Lamandau untuk tertip administrasi.
“Surat tersebut agar kewajiban masyarakat khususnya Kabupaten Lamandau sangat pentingnya untuk tertib administrasi kependudukan,” jelasnya.
Lanjutnya, sejauh ini pihak perusahaan menyambut baik, banyak karyawannya yang sudah mulai mengurus dokumen di Dukcapil Lamandau.
“Kami berharap dengan adanya surat Bupati tersebut, masyarakat pendatang lebih antusias untuk mengurus dokumen kependukannya,” ungkapnya.
Menurut Budi Prastowo, Jumlah warga mengurus administrasi Kependudukan di awal tahun 2020 ada kenaikan semenjak adanya surat edaran bupati.
“Selain pemberitahuan melalui surat edaran bupati, Kami juga memberikan pelayanan jemput bola, dengan mendatangai perusahaan yang berada di Wilayah Kabupaten Lamandau,” ujarnya.
Diketahui, surat Bupati pertanggal 2 Maret 2020 ditegaskan bahwa penduduk yang sudah berdomisili lebih dari 1 (satu) tahun maka harus mengurus kepindahannya, apabila yang bersangkutan tidak tertib administrasi kependudukan maka dapat dikenakan sangsi administratif berupa denda Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
(Andre/beritasampit.co.id)