SAMPIT – Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk tiga desa di Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dipusatkan di Desa Rawa Sari terpaksa dilanjutkan hingga larut malam.
Hal itu dikarenakan petugas khusus perekaman dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim dinilai datang terlambat. Semestinya perekaman dilakukan sejak pukul 09.00 WIB, mereka justru tiba di Balai Desa Rawa Sari sekitar pukul 17.00 WIB.
Kepala Desa Rawa Sari Sigit Pranoto mengatakan, penduduk yang akan melakukan perekaman baik KTP-el maupun KIA jumlahnya ratusan jiwa.
“Petugas dari Disdukcapil Kotim terpaksa kerja melayani perekaman KTP-el dan KIA hingga larut malam, perekaman dipusatkan di Balai Desa Rawa Sari,” katanya kepada wartawan beritasampit.co.id, disela-sela menyaksikan perekaman, Selasa, 10 Maret 2020.
Sigit menyebutkan, banyak tugas yang harus diselesaikan para petugas perekaman KTP-el dan KIA untuk tiga desa yakni, Desa Rawa Sari jumlahnya sebanyak 164 jiwa, Desa Mekarti Jaya 230 jiwa dan Desa Hanaut 50 jiwa.
“Kalau tidak sempat waktunya kami harapkan ada penambahan, sebab penduduk yang belum melakukan perekaman jumlahnya cukup banyak,” sarannya.
Sekadar diketahui, ada tiga desa mendapatkan kesempatan dari Disdukcapil Kotim tentang pelayanan pembuatan KTP-el dan KK, KIA, hingga akta kelahiran. Waktu yang disediakan hanya dua hari yakni, 10-11 Maret 2020.
Kendala sinyal membuat perekaman itu sedikit terhambat. Sebab, hanya Desa Rawa Sari yang memiliki Base Transceiver Station (BTS) dibanding Desa Mekarti Jaya dan Desa Hanaut.
(ifin/beritasampit.co.id)