PALANGKA RAYA-Pemerintah Kota Palangka Raya ajukan dua buah Raperda ke DPRD Kota Palangka Raya dalam rapat paripurna ke-3 masa sidang II tahun sidang 2020 yang diselenggarakan, Senin (24/2/2020).
Dalam pidato pengantar Walikota Palangka Raya, Fairid Naparin yang dibacakan oleh Wakil Walikota Palangka Raya, Umi Mastikah Sriosako mengungkapkan, dua buah Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Adapun yang menjadi alasan Pemerintah Kota Palangka Raya mengusulkan dua buah Raperda tersebut, menurut Umi, yakni dalam upaya optimalisasi PAD Kota Palangka Raya dan agar tidak terjadinya kekosongan pelaksanaan hukum pada tahun 2020 hingga tahun-tahun berikutnya.
Serta pertimbangan hukum yang bersifat urgen atau mendesak dalam pelaksanaannya. “Kami berharapa agar dua buah Raperda tersebut dapat segera dibahas seauai tahapan dan mekanisme yang berlaku,” kata Umi.
Dengan telah diajukannya dua buah Reperda tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat rampung pembahsannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya.
“Agar dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan serta keinginan masyarakat dan pemerintah serta sebagai landasan yuridis formil dalam penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun-tahun mendatang,” tukasnya.
(gra/beritasampit.co.id)