KASONGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) Implementasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, di Jakarta. Kamis, 20 Februari 2020
Bimtek kali ini dalam rangka peningkatan kinerja anggota DPRD Katingan sesuai tugas dan fungsi DPRD.
“Iya kami mengikuti Bimtek, mengingat pembangunan daerah sangat memerlukan banyak faktor, mulai dari proses perencanaan, pengembangan dan proses penganggaran,” ungkap Budy Hermanto Anggota DPRD Katingan via WhatsApp. Kamis, 20 Februari 2020.
Dengan peraturan tersebut dapat menyediakan informasi secara berjenjang dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dan keuangan daerah.
“Jadi di Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini sudah diatur sedemikian rupa bagaimana proses menyusun perencanaan dan pembangunan serta anggaran dan laporannya. Nah tugas DPRD lah sebagai mitra pemerintah yang mengawasi agar berjalan dengan baik,” bebernya.
(Kawit/beritasampit.co.id)