PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar) menerima pengaduan dari dua RT yang geram terhadap warganya.
Kedua RT tersebut yakni M Asran Ketua RT 08 dan M Hatta Ketua RT 20 Jalan Delima Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat.
Pihaknya terpaksa membawa dan melaporkan warganya karena membuang sampah sembarangan.
Tindak tegas itu dilakukan pihaknya lantaran sudah kerap kali memberikan imbauan dan peringatan tentang membuang sampah, namun masih ada warga yang tidak mengindahkannya.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kobar Majerum Purni saat dikonfirmasi beritasamnpit.co.id Kamis 20 Februari 2020 membenarkan pihaknya telah mendapat laporan dari kedua RT yang membawa warganya ke Kantor Satpol PP.
“Kedua RT itu telah sering mengingatkan kepada warganya agar membuang sampah jangan sembarangan. Rupanya, masih ada warga yang membandel buang sampah sembarangan yakni dua ibu rumah tangga dan langsung ketangkap basah oleh kedua RT tersebut dan kedua ibu rumah tangga langsung dibawa ke Kantor Satpol PP, ” kata Majerum.
Menurut Majerum atas sikap tegas kedua RT tersebut pihaknya sangat mendukung sebagai bentuk memberikan efek jera kepada warga lainnya agar tidak mengulangi lagi membuang sampah sembarangan.
Terpisah, Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan langsung memberikan arahan kepada para warga yang dilaporkan.
“Kami langsung memberikan pembinaan dan membuat pernyataan secara secara tertulis agar tidak lagi mengulangi perbuatannya membuang sampah sembarangan,” ujar M Lutfi.
Kedua warga diadukan lantaran melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.
Kedua perda tersebut memiliki sanksi berupa denda setinggi-tingginya Rp 50 juta atau pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.
“Tapi kepada dua ibu rumah tangga tidak diberi sanksi, hanya harus menandatangani pernyataan dan berjanji tidak mengulangi,” bebernya.
(Man/beritasampit.co.id).