Terjadi Pergeseran Prinsip, Pemprov Kalteng Ajukan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

TABLIK AKBAR : IM/BS - Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran (baju putih) saat mengikuti tabligh akbar di lapangan Stadion 29 November Sampit, Kotim (Selasa 18/2/2020) malam.

PALANGKA RAYA-Denagan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah atau BMD, terjadi pergeseran prinsip dari manajemen pengelolaan aset berubah menjadi Penatausahaan Barang Milik Daerah.

Demikian dikatakan Gubernur Kalteng, H Sugian Sabran dalam pidato pengantar dua buah Raperda yang dibacakan oleh Sekeretaris Daerah, Fahrizal Fitri pada rapat paripurna dewan, Senin (17/2/2020).

Menurut gubernur, secara yuridis, pengelolaan BMD telah mendapat perintah langsung atau delegasi berdasarkan ketentuan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2016.

“Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah duatur lebih lanjut dengan Perda yang berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri,” katanya.

“Inilah kewajiban kita untuk menetapkan kebijakan terhadap pengelolaan BMD yang dituangkan dalam bentuk Perda,” timpalnya.

Seperti diketahui, dalam pidato pengantar gubenur, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Kalteng mengajukan dua buah Raperda kepada DPRD Kalteng, yaitu; Raperda tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi atau RUED-P Kalteng dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Provinsi.

(gra/beritasampit.co.id)