Dadang H Syamsu : Sekolah dan Tenaga Pendidik Dilarang Jual Buku dan Seragam Sekolah

Anggota DPRD dari Fraksi PAN Dadang H Syamsu

SAMPIT – Penyempurnaan penghasilan bagi guru dengan diberikannya tunjangan sebesar gaji pokok, merupakan usaha pemerintah untuk meningkatkan akses masyarakat untuk pendidikan yang bermutu dan berkualitas, sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Dalam peraturan pemerintah tersebut lebih banyak diatur mengenai tata cara pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini sampai dengan perguruan tinggi baik oleh pemerintah, pemerintah daerah maupun oleh masyarakat atau swasta.

Anggota DPRD Kotim, dari Fraksi PAN Dadang H Syamsu, mengungkapkan, adanya beberapa larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010 itu, seperti larangan menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam disatuan pendidikan.

Kemudian larangan lainnya memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les, dan larangan untuk melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berbagai larangan itu sangat bermakna sebagai upaya positif pemerintah untuk menetralisir fungsi pendidikan dari campur tangan pihak ketiga yang ingin menjadikan sekolah sebagai agen produk mereka. Sebagai contoh dapat dilihat penjualan bahan pakaian seragam, buku pelajaran, LKS dan lain lainnya yang dijual melalui agen disekolah,” terangnya. Jumat 14 Februari 2020

Padahal, menurut politikus yang hampir 3 periode duduk sebagai anggota legislator tersebut, sudah ada program pendidikan gratis oleh pemerintah seperti melalui Biaya Operasional Sekolah (BOS), namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan dengan baik di daerah.

Bahkan masih banyak ditemukan adanya pungutan maupun unsur yang diharuskan oleh pihak sekolah untuk siswanya menebus keperluan sekolah, seharusnya untuk pendidikan dasar 9 tahun telah mendapatkan tanggungan oleh pemerintah.

“Kalau ada sekolah yang mengharuskan siswa untuk membeli baju seragam dan buku disekolah, itu sudah termasuk pelanggaran. Oknum tenaga pendidik atau pendidik itu bisa dikenakan sanksi berat seperti yang diterapkan dalam Peraturan Pemerintah, bisa jadi pemecatan ataupun pidana,” tandas dadang.

(Cha/beritasampit.co.id)