SAMPIT – Untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, terutama pada warga yang berada di wilayah jauh dari perkotaan, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemda Kotim, Halikinnor, memberikan pandangan agar sistem pungutan pajak bisa melibatkan petugas dari pihak Kecamatan dan jajarannya.
“Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, upaya yang baik adalah melakukan kerjasama dengan Kecamatan, Kelurahan dan Desa, sebab untuk petugas pungut kalau bisa mereka yang di tunjuk dilapangan,” terang Halikin Rabu 12 Februari 2020.
Melakukan sistem seperti jemput bola, tentunya masyarakat di pedalaman bisa benar-benar merasakan pelayanan pajak. Sehingga dengan memberikan kewenangan pihak Kecamatan dan desa melakukan penagihan, maka pungutan pajak untuk daerah bisa berjalan lebih maksimal.
“Atau yang lebih praktis lagi, apalagi sekarang sudah era digital, melakukan pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas Mobile Banking juga lebih mudah,” papar.
Halikin juga menambahkan, sehubungan dengan masyarakat wajib pajak, berdasarkan laporan yang diterimanya, masih banyak yang belum membayar pajak. Hal tersebut pastinya akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah.
“Seperti pada bangunan rumah saja, diperkirakan masih banyak yang belum membayar PBB, masih banyak lagi obyek pajak yang belum terdata dengan valid yang menjadi sumber pendapatan daerah ini,” tutupnya.
(Cha/beritasampit.co.id)