JAKARTA—Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menembak mati seorang bandar narkotika jenis heroin yang berinisial DAJ di kediamannya daerah Bintaro Jakarta Selatan.
“Kami menindak tegas dan terukur saudara DAJ, karena saat penggeledahan, dia berusaha merampas senjata petugas,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin, (3/3/2020).
Dalam kasus pengederan heroin itu, polisi meringkus tiga pelaku di tempat berbeda wilayah Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan kepolisian.
“Total tersangka ada 4 orang dengan barang bukti 5 kilogram heroin. DAJ yang ditembak adalah bos mereka,” tandas Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman 20 tahun penjara.
(dis/beritasampit.co.id)