Ini Modus Lima Pria Terduga Pemerkosa Dua Pelajar di Barito Timur

Ilustrasi kasus pemerkosaan.

TAMIANG LAYANG – Lima orang pria dewasa terduga pelaku pemerkosaan terhadap dua pelajar di Barito Timur kini berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 19 Januari 2020 kemarin.

Terduga pelaku yakni WC (20) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, sedangkan AS (21), A (25), Y (27), dan KI (30) yang berhasil ditangkap pihak Kepolisian di lokasi yang berbeda.

Disampaikan Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy bahwa saat ini pihak Kepolisian secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap kelima pelaku dan dua korban. Hasil penyidikan, modus kasus yang terjadi 25 Desember 2019 lalu itu diduga kuat mengarah dengan dugaan pemerkosaan berencana.

Lima orang pria dewasa ini untuk memuluskan niat jahatnya kepada dua gadis dibawah umur itu mencekoki dua korban dengan minuman memabukkan, hingga korban tak kuasa melawan dan dimanfaatkan kelima pelaku.

Dugaan tindakan pemerkosaan ini diduga dilakukan berkali-kali oleh pelaku. Sehingga terungkap setelah dua korban menceritakan kasus yang dialaminya.

Diketahui, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d dan pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2020 tetang perlindungan anak.

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 Juta,” ungkap Zulham, Senin, 20 Januari 2020 yang dikutip di antaranews.com.

Sementar itu, saat Konferensi Pers Polres Barito Timur di Tamiang Layang, diungkap Zulham, bahwa dari informasi Penyidik kedua korban mengalami trauma hingga pihak kepolisian bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serta instansi terkait dan mendatang Psikolog untuk melihat dan mengobati kejiwaan korban.

(Han/beritasampit.co.id).