Dewan Dukung Masyarakat Tuntut Haknya Soal Plasma, Abdi : Pemerintah Ambil Sikap Tegas

Ilham/BS - Anggota DPRD Kotim dari Fraksi PKB, M. Abadi (tengah) saat menghasiri Mediasi tuntutan Plasma antara warga Desa Suren dan Tanah Putih dengan Pihak PT. MAP yang di gelar di ruang rapat Sekretariat Pemda Kotim, Senin 20 Januari 2020.

SAMPIT – Konflik yang sering terjadi antara masyarakat dengan pihak Perusahaan Perkebunan Besar Sawit (PBS) yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), harus disikapi dengan cepat dan jangan dibiarkan berlarut-larut oleh Pemerintah Daerah Kotim. Pasalnya polemik tersebut bisa menjadi bom waktu yang kapan saja bisa meledak, dampaknya semua pihak yang akan merugikan.

M Abadi, Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengungkapkan, sengketa lahan merupakan permasalahan yang banyak ditemukan, sedangkan dalam penyelesaiannya terkadang lamban. Tentunya hal tersebut patut menjadi perhatian serius oleh Pemkab selaku pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sehingga konflik antara kedua pihak bisa diselesaikan.

Berkaitan dengan pola kemitraan atau Plasma 20 persen membangun perkebunan masyarakat, sudah jelas peraturan tersebut ditetapkan dalam undang-undang pekebunan, sehingga pihak perusahaan tidak ada alasan dan wajib melaksanakannya.

“Perusahaan jangan hanya mengeruk kekayaan alam saja, namun bagaimana perusahaan juga wajib memperhatikan kesejahteraan masyarakat, karena selama ini yang sering ditemukan perusahaan hanya mementingkan keuntungan sendiri tanpa peduli dengan masyarkat yang berada disekitarnya,” tegas Abadi, Senin 20 Januari 2020.

Politikus muda dari PKB ini juga mengingatkan, Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait, agar benar-benar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai aperatur yang berwenang mengambil keputusan.

Menurutnya pola kemitraan memang semestinya perusahaan menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang. Jika tetap tidak dilaksanakan artinya pihak perusahaan sudah jelas melanggar ketetapan pemerintah, sehingga pemerintah daerah harus mengambil sikap tegas dengan memberikan sanksi.

“Warga sebenarnya tidak terlalu menuntut banyak pada pemerintah, mereka hanya ingin mendapatkan hak mereka yang selama ini selalu diabaikan pihak perusahaan,” paparnya.

Ia menilai, sikap yang diambil masyarakat dengan menuntut hak mereka merupakan tindakan yang wajar, hal tersebut terjadi lantaran pihaknya tidak ada keadilan yang diberikan pada masyarakat serta tindakan tegas pada pihak perusahaan.

Anggota Komisi II Bidang Ekonom ini juga menyarankan Pemkab agar membuat perjanjian pada pihak perusahaan yang bermasalah, upaya tersebut harus dilakukan sebagai sikap keseriusan terhadap pihak perusahaan agar tidak melanggar peraturan yang ditetapkan.

“Saya meminta pemerintah harus  mengawal semua rekomendasi yang diberikan sebagai upaya mengantisipasi jika sewaktu-waktu kesepakatan dilanggar oleh pihak perusahaan, pemerintah bisa mengambil tindakan cepat,” tandasnya.

(Cha/ beritasampit.co.id)