JAKARTA— Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus praktik kedokteran penyuntikan pelayanan medis sel punca (Stem Cell) menggunakan alat farmasi yang tidak sesuai standar ketentuan.
Dalam kasus ini, tiga orang berinisial OH, YW dan LPJ ditetapkan tersangka. Mereka diringkus kepolisian di Hubsch Clinic Belle Points, Jalan Kemang Selatan, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 11 Januari 2020.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan bahwa ketiga pelaku melakukan Stemcell dengan menggunakan serum cairan biologis obat berlogo Kintaro yang berasal dari Jepang.
“Tim melakukan upaya-upaya penyelidikan dan tentunya kami pun koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI, Kementerian Kesehatan RI dan juga dengan Balai POM. Ternyata memang praktek tersebut ilegal dan tidak memiliki izin resmi,” ujar Nana dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta, Kamis, (16/1/2020).
Nana berkata pelaku OH berperan sebagai Dokter Umum yang tugasnya melakukan praktek terapi penyuntikan Stem Cell di klinik miliknya. Tempat prakteknya itu pun tidak memiliki legalitas atau izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Sementara tersangka YW melancarkan modus penipuannya sebagai Country Manager Kintaro Cells Power perwakilan Jepang di Indonesia.
“Untuk pelaku LJP mengaku pihak yang juga ikut mengedarkan Stem Cell jenis Kintaro. Dia juga sebagai pihak untuk mencari konsumen menggunakan Stem Cell ilegal tersebut,” pungkas Nana Sudjana.
Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 204 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau pasal 263 KUHP pasal 75 ayat 1 pasal 76 Undang-undang RI Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman 15 tahun penjara.
(dis/beritasampit.co.id)