Kepala DPMD: Kertas Suara Pilkades Tidak Dicetak di Desa

Hawianan

SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hawianan menegaskan, pencetakan kertas suara untuk pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tidak dicetak di desa. “Kertas suara dicetak di kabupaten,” ujarnya kepada wartawan beritasampit, Senin 13 Januari 2020.

Menurutnya, langkah itu diambil guna mengantisipasi terjadinya penggandaan kertas suara sehingga pencetakan diwajibkan di kabupaten. “Tahun-tahun sebelumnya juga begitu,” tegas mantan Kabag Pemerintahan Kotim ini.

Mengenai jumlah kertas suara yang bakal dicetak, lanjutnya, akan menyesuaikan dengan daftar pemilih tetap (DPT) terutama pemilih yang ada di desa tempat pelaksanaan Pilkades. Tujuannya, agar tidak terjadi kelebihan kertas suara saat dicetak.

“Yang jelas, kertas suara dicetak di kabupaten antisipasi terjadinya penggelembungan suara,” ujar mantan Camat Bukit Santuai ini.

Hingga saat ini, tambahnya, proses tahapan-tahapan Pilkades serentak masih berlangsung. Ada 43 desa siap melaksanakan pesta demokrasi yang bakal digelar akhir Februari mendatang.
(ifin/beritsampit.co.id)