Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mulai Januari Tahun 2020 mulai terapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) untuk dua dokumen Pencatatan Sipil yaitu Akte Kelahiran dan Akte Kematian.
Kepala Disdukcapil Kobar, Gusti Imansyah mengatakan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara online ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Senin 6 Januari 2020.
Pelayanan ini merupakan rangkaian penataan dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan berbasis elektronik.
“Sekarang proses penerbitan Akta dapat dipercepat karena tidak perlu lagi tanda tangan basah Kadis dan akte tersebut sudah memiliki proteksi terhadap keaslian dokumen,” ungkapnya.
Melalui penerapan TTE pada KK dan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI), kini masyarakat tidak perlu kerepotan apalagi kebingungan lagi, seba berganti barcode.
“Sedangkan KK dan Akta Kelahiran lama yang sudah diterbitkan masih tetap berlaku sepanjang tidak ada perubahan pada elemen data kependudukan,” pungkasnya.
(and/beritasampit.co.id)