Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Entah apa yang merasuki dua orang pria beristri tega melakukan perbuatan biadab pencabulan terhadap seorang bocah berusia 8 tahun.
Perbuatan biadap ini terjadi di PT ADS divisi II Merbabu estate, Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
“Korban masih berumur 8 tahun, ia dicabuli oleh 2 pelaku yang sudah beristri,” kata Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, saat ekspose kasus tersebut di Mapolres Kotim, Senin, 30 Desember 2019.
Sementara itu, kedua pelaku berinisial EF dan DN tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Kotim, untuk pemeriksaan lebih lanjut serta pendalaman kasus.
Hal itu juga untuk mencari data lain karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya.
Dalam melancarkan aksi bejatnya ini.
Kedua pelaku melakukannya di tempat yang berbeda-beda dan waktu berbeda pula, pelaku DN melakukan pencabulan terhadap korban pada bulan Juni dan Juli 2019 lalu.
Bocah
Aksi bejat tersangka dilakukan saat korban asik bermain di mes (tempat tinggal) pelaku di perusahaan PT ADS, dan disitulah pelaku dengan tega merusak mahkota anak berusia 8 itu.
Selanjutnya, tersangka EF melakukan pencabulan pada 24 Desember 2019 lalu, korban juga sedang bermain di rumah pelaku. Hampir sama seperti DN, tersangka EF timbul memiliki pikiran bejat dan langsung melakukan pencabulan.
Kasus ini terungkap ketika korban mengaku merasakan kesakitan saat buang air kecil, sang ibu mengetahui hal itu dan mempertanyakan sebabnya. Hingga akhirnya korban mengaku telah dicabuli oleh tersangka EF.
“Ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan perbuatan EF ke Polsek Parenggean, setelah dilakukan diperiksa ternyata korban, sebelumnya juga pernah dicabuli oleh DN. Sehingga kami langsung menangkap kedua pelaku,” demikian Kapolres Kotim.
(im/beritasampit.co.id).