Terjerat Narkoba, Artis Ibra Azhari Diringkus Polisi

Ibra Azhari (kanan) saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, (23/12/2019). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Artis Ibra Azhari kembali tersangkut Narkoba, kali ini adik kandung Ayu Azhari itu ditangkap polisi di jalan Batu Merah Pasar Minggu Jakarta Selatan pada 22 Desember 2019.

“Yang bersangkutan (Ibra) bukan hanya sekali menggunakan Narkotika, tapi sudah berurusan dengan polisi berkali-kali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro, Senin, (23/12/2019).

Di tempat yang sama Wakil Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro AKBP Sapta Maulana Marpaung menjelaskan pelaku saat ini juga masih dalam proses pemeriksaan penyidik kepolisian.

“Peran tersangka masih kami dalami ya, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lain yang akan segera kami tangkap,” pungkas Sapta Maulana.

Atas perbuatannya, Ibra Azhari dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut bisa menjerat tersangka dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

(dis/beritasampit.co.id)