Mengejutkan! Salah Satu Tersangka Pembuat Uang Palsu Staff Desa

TERSANGKA : IM/BS - Ketiga orang tersangka kasus pembuatan dan pengedar uang palsu saat dihadirkan dalam proses press release.

Editor : Maulana Kawit

SAMPIT – Setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, diketahui salah satu tersangka merupakan pegawai staff desa.

“Tiga dari tersangka pembuat dan pengedar uang palsu, salah satunya merupakan staff Desa Bapanggang Raya. Dua lainnya hanya pegawai swasta biasa,” ungkap Kapolres Kabupaten Kotawaringin Timur AKBP Mohammad Rommel, Rabu 18/12/ 2019, di Sampit.

Bahkan, saking nekatnya Staff Desa Bapanggang Raya bernama M Hermansyah alias Herman ini dalam melancarkan proses percetakan uang palsu itu ia menggunakan perangkat alat komputer milik kantor Desa. Selain itu juga mencetaknya di kantor itu juga.

“Staff Desa Bapanggang Raya itu, tugasnya sebagai pencetak uang palsu. Sementara dua orang lainnya yakni Suwanto dan Dedi Catur Cahyadi sebagai penyimpan uang palsu,” sebut Kapolres yang akrab disapa Rommel ini.

Tersangka Hernan yang berusia 38 tahun itu, rata-rata melakukan pencetakan uang dengan pecahan nominal Rp 100 ribu. Kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu itu merupakan kertas tulis HVS.

Dari keterangan para tersangka, uang yang mereka cetak baru disebarkan ke Yupi saja, uang palsu itu tidak sempat disebarkan. Hanya diserahkan kepada satu orang saja dengan nilai Rp 20 juta yaitu Yupi itu,” tandas Rommel.

(im/beritasampit.co.id).