Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotawaringin Barat (Kobar) menerbitkan KTP Elektronik (e-KTP) untuk negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Kepala Dinas Dukcapil Kobar Gusti Imansyah saat di Konfirmasi mengatakan, penerbitan e-KTP baru bisa dilakukan setelah pelaksanaan Pemilu sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Dukcapil.
“Sebelumnya, kan kita sudah menyampaikan ada arahan dari Dirjen Dukcapil bahwa penertiban KTP bagi WNA kita pending dulu sampai selesai Pemilu. Nah hari ini ada yang datang satu orang minta direkam e-KTP nya sekaligus kita aktivasi, dan selanjutnya yang bersangkutan memohon untuk dipindahkan datanya ke Kota Denpasar Provinsi Bali. Jadi langsung kami terbitkan Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKPOA),” kata Gusti Imansyah. Senin, 16/12/ 2019
Gusti Imansyah menyebutkan, Satu WNA asal Kanada tersebut terdaftar sebagai warga di Kecamatan Kumai. Masa berlaku e-KTP WNA itu disesuaikan dengan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang dikeluarkan pihak Imigrasi.
“Masa berlakunya kita sesuaikan dengan KITAP. Jadi memang sudah punya izin tinggal karena sudah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Sekadar diketahui, e-KTP bagi WNA tertuang UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013. Ketentuan KTP el untuk WNA diatur dalam Pasal 63 ayat (1).
Namun, jika e-KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) berlaku seumur hidup, lain halnya dengan WNA. Bagi mereka, e-KTP memiliki masa berlaku yang dapat diperpanjang sesuai dengan izin yang diberikan oleh pihak imigrasi.
(and/beritasampit.co.id)