Waduh..! Petugas Kesehatan di Wilayah Hulu Sering Tidak Berada di Tempat

IST/BS - Anggota DPRD Katingan Rudi Hartono

Editor : Maulana Kawit

KASONGAN – Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dan perawatan kesehatan berdasarkan undang-undang dasar 1945 pasal 1.

Untuk itu, tugas pemerintah adalah menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu hidup sehat alias tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai dan terjangkau untuk semua anggota masyarakat.

Layanan dengan ujung tombak UPTD/puskesmas ini adalah penyediaan pelayanan terdepan kesehatan dasar masyarakat di desa.

Namun, sayangnya pelayanan yang diinginkan itu nampak berbeda dari hasil reses anggota DPRD Katingan Dapil III saat mendatangi tiga UPTD/Puskesmas di Kecamatan Katingan Hulu, Petak Malai dan Bukit Raya, petugasnya tidak berada di tempat.

“Hal ini ditemui saat kita melaksanakan reses di tiga wilayah kecamatan tersebut,” kata anggota DPRD Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah media, belum lama ini.

Meskipun ketiga UPTD/Puskesmas di masing-masing kecamatan tersebut tetap buka setiap harinya, namun yang melayani masyarakat saat ingin berobat di Puskesmas hanya Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) saja.

Karena yang melayani hanya TKS saja. Menurut legislator partai Golkar ini, mengakibatkan pelayanannya kepada masyarakat yang dilakukan tidak maksimal.

“Oleh karena tenaganya hanya sukarela saja, sehingga pelayanannya pun tidak maksimal,” terang Rudi.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan melalui Dinas Kesehatan setempat agar mengingatkan kepada petugas Puskesmas yang ditugaskan di tiga UPTD/Puskesmas tersebut.

“Apabila memang belum ada orang yang ditugaskan di sana, Dinas Kesehatan bisa membagi pelayan kesehatan yang ada di ibu kota Kabupaten Katingan,” saranya.

(nas/beritasampit.co.id)