Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Keseriusan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memberantas minuman keras terus gencar dilakukan. Bahkan dalam waktu bersamaan pihaknya melakukan penggerebekan ketiga penjual miras.
Penangkapan pertama dilakukan Polsek Pangkalan Banteng dengan mengamankan seorang wanita paruh baya berinisial AN (51) warga Desa Marga Mulya lantaran memiliki usaha sampingan menjual miras. Sabtu (14/12/2019) pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Kemudian, penangkapan selanjutnya dilakukan Polsek Arut Utara (Aruta) dengan mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dari seorang laki – laki berinisial TM (41) warga Kelurahan Pangkut, Sabtu (14/12/2019) pukul 20.00 WIB.
Kali ini giliran perempuan berinisial AM (42) warga Desa Pangkalan Dewa diamankan Polsek Pangkalan Lada, Sabtu (14/12/2019) pukul 21.00 WIB dikediamannya yang berada di Desa Pangkalan Dewa.
Perempuan yang sehari – harinya berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diciduk lantaran kedapatan menyimpan enam botol miras jenis arak putih di dalam lemari rumahnya.
“Modus pelaku ini menyimpan miras dalam lemari, apabila ada pemeriksaan tidak diketahui petugas,” terang Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, melalui Kapolsek Pangkalan Lada. Minggu ( 15/12/2019).
Namun sial bagi AM (42), lantaran perbuatannya ini diketahui petugas setelah digeledah dan ditemukan 6 botol miras yang sudah siap jual didalam lemari di kediamannya.
Kemudian, pelaku AM (42) berikut barang bukti diamankan ke Polsek pangkalan lada guna pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut.
(Man/beritasampit).