Barsel 1.322 Tanah Transmigrasi, Belum Miliki Sertifikat

Keterangan Foto : Kepala Disnakertrans Barsel, Agus In'Nyulius

Editor : Maulana Kawit

BUNTOK – Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyebutkan, sebanyak 1.322 tanah milik warga transmigrasi belum memiliki sertifikat tanah.

“Namun dari, jumlah tanah yang belum memiliki sertifikasi tersebut sedikitnya ada 93 bidang tanah yang telah dibuatkan Surat Keputusan (SK) oleh Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri,”kata Kepala Disnakertrans Barsel Agus In’Nyulius kepada beritasampit.co.id saat ditemui di ruang kerjanya. Belum lama ini.

Menurutnya, dengan masih banyaknya tanah warga transmigrasi yang belum memiliki sertifikat itu maka Disnakertrans Barsel terus berupaya memenuhi akan pembuatan sertifikat tanah tersebut bisa direalisasikan minimal untuk sertifikat 93 bidang tanah.

“Penyertifikatan tanah tersebut, pastinya bekerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barsel,” katanya.

Dijelaskan Agus In’Nyulius, adapun 93 bidang tanah tersebut terbagi di dua lokasi yang berbeda yakni di lokasi transmigrasi Gagutur Desa Marga Jaya Kecamatan Dusun Selatan (Dusel) sebanyak 68 bidang tanah.

“Serta lokasi, transmigrasi Baruang Desa Wungkur Baru Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) sebanyak 25 bidang tanah,” bebernya.

Ditambahkannya, apabila nantinya telah keluar rekomendasi dari pihak BPN maka akan disampaikan kepada Bupati Barsel untuk memberi arahan terkait langkah selanjutnya dan anggarannya.

“Kita juga, telah melakukan survei awal pada bulan Oktober 2019 lalu bersama-sama dengan pihak BPN Kabupaten Barsel,” tukas Agus In’Nyulius.

(ded/beritasampit)