Editor : Maulana Kawit
SAMPIT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan tanggal penyerahan syarat dukungan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang hendak mendaftarkan melalui jalur perseorangan (independen).
Dengan ditetapkannya tanggal penyerahan syarat dukungan ini tentunya Bakal Pasangan Calon Perseorangan sudah dapat dilakukan penggalangan dukungan dari masyarakat.
Seperti tertuang dalam pengumuman KPU Kotim tertanggal 2 Desember 2019, yang dilansir dari laman kab-kotawaringintimur.kpu.go.id, Pengumuman Nomor 311/PL.02.2-Pu/6202/KPU-Kab/XII/2019 tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020 ini ditandatangi langsung oleh Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih.
Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2020, KPU Kotim mengumumkan persyaratan jumlah dukungan yang harus diserahkan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sedikitnya 23.307 pemilih dan harus tersebar paling sedikit di 9 Kecamatan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selanjutnya, dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
Hardcopy dokumen disusun secara perseorangan menggunakan Surat Pernyataan Dukungan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan), yang berisikan nama, NIK, jenis kelamin, alamat, RT/RW (apabila ada). tempat lahir, tanggal lahir, pekerjaan, status perkawinan dan tanda tangan pendukung, yang diurutkan per desa/kelurahan serta RT dan RW yang paling kecil serta di kelompokan ke dalam masing-masing kecamatan.
Dukungan harus dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTP Elektronik yang ditempel di Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir 2019 (DPTHP-3) dan/atau daftar penduduk potensial pemilih di Kabupaten Kotawaringin Timur. Surat pernyataan dukungan tersebut dibuat 3 rangkap, yaitu 1 rangkap asli dan 2 rangkap salinan.
Surat Pernyataan Pasangan Calon Perseorangan menggunakan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, memuat tabel daftar nama pendukung, ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan dibubuhi materai sebanyak 2 rangkap terdiri dari asli dan salinan.
Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan per desa/kelurahan dan kecamatan dengan menggunakan Formulir B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari aplikasi SILON.
Adapun penyerahan dokumen syarat dukungan, KPU Kotim memberikan batasan waktu dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.
Dokumen syarat dukungan di serahkan pada jam kerja, yakni pukul 08.00 s/d 16.00 WIB (19-22 Februari), sedangkan pada tanggal 23 Februari 2020 KPU Kotim menetapkan batas waktu penyerahan hingga 24.00 WIB.
Dokumen syarat dukungan diserahkan ke Kantor KPU Kotim oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau petugas yang ditunjuk mendampingi penelitian administrasi dokumen syarat dukungan yang diserahkan.
Untuk proses dan tata cara penyerahan dukungan, Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat menghubungi melalui Helpdesk KPU Kotim.
(jun/beritasampit)