Editor : Maulana Kawit
KASONGAN – Kasus penggerebekan antara oknum pejabat TN Sebangau wilayah III Katingan ini berinisial FAS (40) dengan bawahannya JM (24) diduga melakukan perselingkuhan layaknya hubungan suami-istri sempat viral dan menghebohkan warga Kabupaten Katingan.
Penggerebekan saat itu dilakukan Satpol PP Katingan bersama warga disebuah Komplek BTN Haing Jaya Kereng Humbang, Kelurahan Kasongan Lama, Kabupaten Katingan, pada Kamis (28/11/2019) sekira pukul 22.00 Wib malam tersebut langsung dibawa ke Polsek Katingan Hilir untuk dilakukan proses hukum.
Namun terkait proses hukum tersebut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, SIK melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Made Suta, mengatakan hasil visum sementara terkait kasus yang diduga melakukan perselingkuhan atau hubungan zinah antara FAS dam JM tidak ada ditemukan alat bukti yang cukup. Dengan begitu proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
“Untuk hasil Visum sementara tidak ada ditemukan adanya hubungan intim layaknya suami istri antara FAS dan JM. Kemudian, alat bukti juga masih belum cukup untuk dilakukan ke proses hukum,” jelas Made Suta kepada sejumlah wartawan, Minggu (1/12/2019) di Kasongan.
Karena setiap pandangan semua kasus minimal ada 2 alat bukti, apabila kurang dari 2 alat bukti otomatis proses hukum tidak bisa dilanjutkan.
Lanjut Made Suta menjelaskan, terkait kasus ini diserahkan kembali ke pihak laki-laki dan perempuan yang mungkin ada upaya lain seperti hukum adat.
“Tetapi terkait proses hukum di kepolisian tidak bisa dilakukan, karena belum cukup bukti,” jelasnya.
Diketahui FAS merupakan pejabat di instansi kementerian lingkungan hidup dan kehutanan balai taman nasional Sebangau seksi pengelolaan taman nasional wilayah III Katingan.
(nas/beritasampit.co.id)