Kejati Tanggapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi Disdik

FOTO (AUL/BS) Penuntut Kejati Kalteng Rabani M Halawa

Editor : Maulana Kawit

PALANGKA RAYA – Penetapan tersangka dan keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 19 tersangka dalam dugaan kasus Korupsi Mark Up dan anggaran Fiktif dana akomodasi dan konsumsi sebesar 5,2 M dari pagu 16 M di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2014.

Membuat para tersangka yang tersandung kasus ini mengambil langkah upaya hukum, ke 6 orang tersangka yaitu B, EL, S, E, R dan RK menunjuk Antonius Kristanto dan Tim sebagai Penasehat Hukum.

Seperti diketahui bahwa Antonius Kristanto atau biasa dipanggil Anton ini sudah mengajukan Praperadilan atas penetapan para kliennya yang menjadi tersangka dalam kasus Disdik.

Antonius Kristanto Penasehat hukum 6 orang tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan tugasnya sesuai aturan.

“Kalau klien kami dijerat karena melakukan pembagian anggaran padahal seharusnya itu adalah satu paket atau full board, itu tidak tepat” ujat Anton, Rabu ( 27/11/2019).

Selanjutnya PH dari B, E, S, E, R, RK ini menambahkan mereka punya dasar untuk melakukan pembagian anggaran.

“Kalau full board itu hanya diterapkan untuk anggaran yang berasal.dari APBN,” imbuhnya.

“Kalaupun akhirnya anggaran untuk Akomodasi dan Konsumsi dibuat tersendiri itu sudah sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan Daerah” lanjut Anton.

Dirinya pun menyayangkan tidak dilibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam kasus ini “Kalau memang ada temuan seharusnya ada upaya untuk pengembalian kerugian tersebut” tutup Anton.

Menanggapi hal tersebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melalui Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Rabani M Halawa menilai bahwa hal itu biasa.

“Itu adalah hak para tersangka, karena memang sudah diatur Undang undang,” ujar Rabani Jumat ( 29/11/2019).

Menurutnya upaya hukum yang dilakukan para tersangka merupakan hal yang lumrah saja kala mengajukan Praperadilan.

“Praperadilan tidak mengganggu proses penyidikan, karena Praperadilan tak masuk dalam subtansi permasalahan, jadi silahkan saja,” tutup Rabani

(aul/beritasampit)