Editor: Akhiruddin
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Korupsi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng tahun 2014 semakin memanas. Pasalnya sejumlah nama yang ditetapkan jadi tersangka terus ‘melawan’.
Kasus yang menjerat 19 pegawai termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan DL, tersebut dinilai merugikan negara hingga Rp5,2 miliar.
Antonius Kristanto Penasehat hukum 6 orang tersangka dalam kasus ini mengatakan bahwa kliennya sudah melakukan tugasnya sesuai aturan. “Kalau klien kami dijerat karena melakukan pembagian anggaran padahal seharusnya itu adalah satu paket atau full board, itu tidak tepat” ujat Anton ,Rabu ( 27/11/2019).
Selanjutnya PH dari B, E, S, E, R, RK ini menambahkan mereka punya dasar untuk melakukan pembagian anggaran. “Kalau full board itu hanya diterapkan untuk anggaran yang berasal.dari APBN,” imbuhnya.
“Kalaupun akhirnya anggaran untuk Akomodasi dan Konsumsi dibuat tersendiri itu sudah sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan Daerah” lanjut Anton.
Dirinya pun menyayangkan tidak dilibatkan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam kasus ini “Kalau memang ada temuan seharusnya ada upaya untuk pengembalian kerugian tersebut” tutup Anton.
(aul/beritasampit)