Tanpa Ahli Waris, Korban Lakalantas Meninggal Tetap Dapat Santunan. Ini Besarannya?

JASA RAHARJA: GRA/BS-Didampingi kedua staf, Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin (tengah) saat dibincangi beritasampit usai acara media gathering, Rabu (14/11/2019).

PALANGKA RAYA-Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, M Iqbal Hasanuddin mengatakan, untuk mendapatkan klaim kecelakaan Jasa Raharja, korban kecelakaan harus melengkapi syarat klaim kecelakaan Jasa Raharja, di antaranya surat keterangan kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas dari kantor polisi terdekat.

Oleh karenanya, M Iqbal mengimbau kepada masyatakat yang menjadi korban atau keluarga korban (ahli waris jika korban meninggal) sedapat mungkin melaporkan peristiwa Lakalantas yang terjadi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Lalu Lintas atau Polantas.

“Laporkan peristiwa kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian untuk syarat klaim kecelakaan Jasa Raharja,” jelas Iqbal saat memberikan keterangan pers dihadapan para awak media, Rabu (13/11/2019) sore.

Memanggapi pertanyaan awak media, apakah korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal, sementara ahli waris yang syah sebagai penerima santunan tidak diketahui keberadaannya.

Menurut pria yang akrap disapa Iqbal ini, Jasa Raharja akan tetap memberikan santunan untuk biaya penguburan. Namun jumlahnya tidak sebesar santunan yang diberikan apabila ada ahli warisnya, yaitu sebesar Rp 50 Juta.

“Santunan biya penguburan apabila tidak ada ahli waris sebesar Rp 4 juta yang diberikan kepada pihak yang melakukan pengubutan. Tetantunya, kita kembali pada laporan kepolisian,” jawabnya.

(gra/beritasampit.co.id)