Gerindra DPR: Perppu KPK Hak Prerogatif Presiden Jokowi

Anggota DPR RI Supratman Andi Agtas. Dok: Istimewa

JAKARTA— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakan Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra Supratman Andi Agtas di Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (7/10/2019).

“Karena itu partai dan fraksi-fraksi di DPR RI tak bisa mengintervensi soal Perppu KPK,” tuturnya.

Kata Andi, kalau pun Presiden Jokowi tidak bisa menerbitkan Perppu untuk pembatalan UU KPK itu, masih bisa dilakukan melalui judicial review atau pengujian yudisial menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi, kan sekarang belum bisa dilakukan karena UU KPK-nya belum ditandatangani oleh Presiden,” tandasnya.

Andi menambahkan partai politik non koalisi pun kalau diajak bicara soal Perppu UU KPK juga harus siap. Namun, dalam posisi Gerindra di DPR RI tidak bisa menilai terhadap apa yang akan terjadi dengan inisiatif presiden untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

“Jadi, kita serahkan soal Perppu KPK itu kepada Presiden Jokowi,” pungkas Supratman Andi Agtas.

(dis/beritasampit.co.id)