KUALA KAPUAS – Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kabag Ops AKP Iqbal Sengaji mengungkapkan bahwa sejak ditetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah ada orang di wilayah hukum Polres Kapuas yang dilakukan penindakan.
Ia pun berharap kepada warga untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar lahan.
Demikian disampaikannya kepada wartawan dalam perss konferensi terkait kebakaran hutan dan lahan, di Mapolres Kapuas, Rabu (11/9/2019).
“Kita berharap sudah tidak ada lagi pelaku lainnya kaitannya dengab membuka lahan dengan cara dibakar,” ucap Iqbal didampingi Kasat Reskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kapolsek Pulau Petak Iptu Daspin dan Kapolsek Kapuas Hilir AKP Darwin.
Kemudian Kabag Ops ini menegaskan bahwa siapa saja yang membakar lahan akan dilakukan penindakan. Karena selama ini Polres Kapuas dan polsek jajaran mulai Januari lalu sudah menggelorakan upaya pencegahan untuk tidak melakukan membuka lahan dengan cara dibakar.
“Sosialisasi, imbauan dan melalui beberapa spanduk kita sudah sampaikan, termasuk juga para kapolsek tidak henti-hentinya turun ke lapangan untuk tidak membakar hutan dan lahan,” pungkas Iqbal.
(irfan/beritasampit.co.id)