Editor : Maulana Kawit
PANGKALAN BUN – Kegiatan Operasi Patuh Telabang 2019 di Kotawaringin Barat menerapkan konsep sistem hunting yakni lokasi oprasi tidak hanya satu lokasi,melainkan berpindah-pindah lokasi.
Dalam konsep hunting hanya bisa menindak pelanggaran yang kasatmata saja. Seperti melanggar rambu dan tak memakai helm. Kalau ada anak sekolah yang melanggar,terlebih dahulu diberikan teguran.
Kasat Lantas Polres Kobar AKP Marsono mengatakan, operasi patuh yang bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, sekaligus aksi curanmor, serta meningkatkan kesadaran dalam ketertiban berlalu lintas dilaksanakan sistem hunting.
Manurut Marsono, berpindah-pindahnya lokasi tidak asal-asalan namu terlebih dahulu dipantau dan dicek, apakah lokasi ini rawan atau tidak.
“Agar giat oprasi sesuai sasaran. Semua lokasi sebelumnya secara acak dipelajari tingkat kerawanan kecelakaan lalu lintasnya”,imbuh Marsono.
Dijelaskan Marsono, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80/2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, terdapat dua jenis tindakan patroli terhadap pelanggaran. Yakni, dengan menggelar razia dan hunting.
“Kalau razia harus ada sprint (surat perintah, Red) atau pemberitahuan. Tapi kalau hunting, bisa dengan sprint patroli tanpa pemberitahuan, jika ada sesuatu yang menurut polisi rawan,” terang Marsono,Selasa (3/9/2019).
Para petugas bertindak berdasarkan undang-undang yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
Menindak pelanggar itu bisa dengan razia dan dengan sistem berburu (hunting). Jadi mulai dari sekarang belajar untuk tertib di jalan.
“Baik tertib administrasi (SIM & STNK), tertib kendaraan (kelengkapan standar motor/mobil), dan tertib saat berkendara, untuk menenangkan hati para pengendara saat melihat razia poliantas dijalan raya,” beber Marsono.
(man/beritasampit.co.id)