Warga Pasir Putih Tunggu Itikad Baik Pihak Pemda Kotim, Ada Apa?

IST/BERITASAMPIT - Humas Kelompok Tani Karya Baru Delapan Belas, Ida Rosiana Elisya.

SAMPIT – Warga Jalan Jendral Sudirman KM 18, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melakukan gugat terkait tindakan faktual berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati dan menuntut kewajiban ganti rugi sesuai SK yang diterbitkan.

Hingga saat ini diketahui gugatan masyarakat itu kini sudah masuk di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya raya.

SK yang dimaksud yakni Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kotawaringin Timur Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang penunjukan site lokasi tanah untuk keperluan lapangan tembak di Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Dan Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur seluas

+300 Ha.

Ketua Kelompok Tani Karya Baru Delapan Belas Aldianur menyampaikan bahwa pihaknya telah memasukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya terhadap SK Bupati Kotim pada tahun 1996 silam terkait dengan keberadaan lapangan tembak.

“Ganti rugi yang dibuat di dalam SK tersebut sampai saat ini belum ada realisasinya. Bahkan, tanah masyarakat adat setempat semakin sempit akibat luas lapangan tembak tersebut,” katanya, Senin 13 Mei 2024.

Menurutnya, berdasarkan keputusan itu yaitu pada Diktum ketiga angka 1 disebutkan bahwa apabila di lokasi tanah tersebut terdapat tanah yang digarap atau dikuasai oleh penduduk atau pihak lain hendaknya dibebaskan atau diselesaikan terlebih dahulu dengan penggarap atau pemilik yang merasa menguasai tanah tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Permasalahan tersebut bermula ketika pihak pemerintah daerah pada tahun 1996 menerbitkan SK penunjukan yang kemudian menjadi dasar untuk membuat lapangan tembak milik TNI di wilayah kelurahan pasir putih. Kemudian, masyarakat adat dijanjikan untuk diberikan ganti rugi. Namun ganti rugi tersebut belum pernah dilaksanakan hingga kurun waktu 27 tahun lamanya,” beber dia.

Diketahui sejak tahun 1996 sampai dengan pengajuan permohonan hingga tahun 2024, kelompok tani masyarakat belum pernah mendapatkan apa yang menjadi haknya dari ganti rugi dimaksud. Secara faktual hal ini menyebabkan masyarakat seringkali berhadapan dengan pihak TNI yang menginginkan site lokasi tanah untuk keperluan lapangan tembak sesuai Keputusan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 188.4/96-SK/BPN/1996 dimaksud.

Dijelaskan Aldianur, pada beberapa kali pertemuan yang melibatkan tiga pihak yakni antara masyarakat, bupati (pemerintah) dan tihak TNI selalu terdapat kesan bahwa masyarakat hanya diposisikan sebagai penonton saja tanpa ada posisi tawar yang seimbang sebagai penggarap atau pemilik yang menguasai tanah.

Terpisah, Ida Rosiana Elisya selaku Humas kelompok tani Karya Baru Delapan Belas menjelaskan, seharusnya pemerintah daerah Kotim dalam hal ini Bupati Kotim melalui Perangkat Daerah yang berwenang terlebih dahulu dapat melakukan pembebasan atau penyelesaian yang dimaksud dengan disertai adanya ganti rugi.

Ia berharap, agar kedepan tidak ada lagi permasalahan dikemudian hari dan jangan sampai masyarakat berhadapan dengan pihak lainnya yang bisa merugikan diri sendiri dan masyarakat tentunya.

Dibeberkannya, bahwa sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan. Pihaknya sudah meminta mediasi dengan mengirimkan surat somasi ke satu dua dan ketiga serta surat permohonan satu, dan permohonan kedua. Hal itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai 2024 ke pemerintah daerah, namun tidak dihiraukan.

“Saya meminta dengan hormat kepada Bapak Bupati Kotim Halikinnor untuk bisa memberikan solusi yang terbaik bagi masyarakatnya. Apalagi, data dan juga fakta kami sudah lengkap terkait tanah yang menjadi permasalahan ini,” harap Ida. (im).