PANGKALAN BUN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), untuk calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar, sampai batas waktu yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Kobar, 12 Mei 2024, ternyata nihil alias tidak ada yang mendaftar.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Kobar Chaidir yang disaksikan para komisionernya, pada acara ‘ Press Release ‘ Senin, 13 Mei 2024 di ruang rapat Kantor KPU Kobar.
“Sampai batas waktu yang telah ditetapkan KPU, 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB, tidak ada satupun yang mendaftarkan diri dari calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar, ke Kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Kobar,” kata Chaidir.
Seraya menjelaskan, sejak ditutupnya kesempatan pendaftaran untuk calon perseorangan tersebut, sampai sekarang Senin, 13 Mei 2024 maka tidak ada lagi perpanjangan waktu.
“Sebelumnya KPU Kabupaten Kobar, sejak 6 Mei 2024 telah menyebarkan Pengumuman Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dalam pengumuman tersebut kami sampaikan, waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan mulai tanggal 8 – 12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Kobar,” jelas Chaidir.
Sementara terkait dengan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kobar, bukan dari perseorangan. Dijelaskan Chaidir, pihak KPU Kobar sedang gencar mempersiapkan berbagai rancangannya agar kegiatan Pilkada Serentak di Kabupaten Kobar yang dimulai Agustus 2024, Sukses dan Aman.
“Berbagai rancangannya untuk memproses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati sesuai tahapan untuk jalur partai, semuanya sudah kami persiapkan. Dan pengumuman Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar mulai 24 – 26 Agustus 2024. Sedangkan pendaftaran 27 – 29 Agustus 2024,” jelas Chaidir.
Seraya menjelaskan, setelah penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur partai politik, akan dilanjutkan verifikasi.
“Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati untuk maju dalam Pilkada Kobar 2024 didaftarkan oleh Parpol melalui aplikasi Silon. Pada tahapan pendaftaran pihak Bawaslu Kabupaten Kobar bisa langsung memantau juga bisa dipantau langsung Bawaslu,” ungkap Chaidir. (Man).