Minta Tolong Teman Urus Sertifikat, Malah Dirampas Kemudian Dijual Oleh Rekan Sendiri

IST/BERITASAMPIT - Zaenal Arifin menunjukkan lokasi tanahnya yang disertifikat dan dijual oleh rekannya sendiri.

SAMPIT – Zaenal Arifin harus berupaya keras untuk mempertahankan haknya atas tanah di Kilometer 8 Jalan Lingkar Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Tanahnya dirampas rekannya dan dijual di mana tanah yang dikuasai dan dimiliknya sejak lama itu tiba-tiba dipagari oleh oknum pengusaha yang mengaku membeli tanah itu dari seseorang yang tidak lain adalah teman dari Zainal itu sendiri.

Dengan kondisinya yang cacat itu Zaenal mendatangi tanahnya itu ternyata kini sudah dipagari dengan seng oleh orang yang mengaku sebagai pemilik tanah.

Zaenal awalnya hingga tahun 2022 aktif membersihkan lahan itu hingga lahan itu digunakannya untuk beternak ayam. Namun semenjak usianya mulai tidak muda lagi tanah itu beserta dengan rumahnya ditinggalkan.

“Sampai tahun 2022 tanah itu tetap kami kelola dan di situ masih ada rumah saya dan kendang ayam yang bekas pelihara ayam,”kata Zaenal, Senin 13 Mei 2024.

Zaenal yang hanya menyisakan satu kaki ini datang ke lokasi terkejut dengan pagar seng yang baru saja dibangun oleh oknum pengusaha di wilayah tersebut.

“Saya ini datang menengok lokasi ini melihat langsung tanah saya sudah dipagari dan katanya sudah disertifikatkan oleh BPN,” katanya.

Zaenal menduga tanah miliknya tersebut dijual kepada pengusaha itu oleh sahabatnya sendiri. Dia semenjak dengan keterbatasanya itu memercayakan pembuatan sertifikat beberapa tahun silam kepada rekannya.

Saat itu alas hak yang diberikannya yakni Surat Kepemilikan Tanah (SKT) sebagai dasar untuk meningkatkan kepemilikan tanah itu ke Sertifikat.

“Waktu saya memang ada menyuruh sahabat saya untuk mengurusnya dan ternyata saya tidak tahu sertifikatnya atas nama dia dikeluarkan oleh BPN saat saya cek di BPN dan juga dasar yang digunakan itu adalah surat penguasaan fisik atas nama dia sementara saya sudah menyerahkan fotocopy SKT supaya diurus,”tukasnya.

Dia berupaya mendatangi rekannya tersebut namun kini tidak ada ditempat. Dia masih ingin menanyakan itikat baik dari orang tersebut untuk mengembalikan tanah dengan ukuran Panjang 125 meter dan Lebar 50 meter.

Ia ingin tanah kembali, siapapun yang saat ini membeli itu tidak sah karena dirinya yang punya tanah itu dan ada saksi.

(Naco)