NANGA BULIK – Jaksa dari Kejaksaan Negeri Lamandau melakukan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke Sekolah SMK Negeri 2 Bulik, dan SMA Negeri 1 Sematu Jaya dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar termasuk tentang Bullying, Kekerasan, dan Bahaya Narkoba.
Kegiatan JMS tersebut dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sematu Jaya, Waka Kesiswaan Bapak Wahyu, dan para siswa kelas 11.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diisi oleh Ramdhani, Kasubsi IPPKSBK, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum, Muhammad Afif Hidayatulloh, Geby Arta Uli Hutahayan, Harry Putra D, dan Staf Intelijen Brima Happy Rahmatullah.
Dalam kunjungannya para jaksa memberikan penjelasan mendalam tentang bullying, tindakan kekerasan, dan bahaya narkoba.
“Melalui kunjungan ini, kami berharap para pelajar dapat memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari serta bahaya bullying, tindakan kekerasan, dan bahaya narkoba.” Jelasnya. Senin, 13 Mei 2024.
Materi disampaikanpun dikemas dengan cara yang menarik dan mudah dipahami oleh para siswa, sehingga tergambar jelas dari wajah mereka dapat mengikuti dengan antusias.
Para siswa juga diberi kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi dengan narasumber, dan sesi tanya jawab untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para siswa.
Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para siswa dapat terhindar dari perilaku-perilaku tersebut dan menjadi generasi muda yang berprestasi dan taat hukum.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sematu Jaya, Majumuk menyambut baik program JMS ini dan berharap dapat memberikan manfaat bagi para siswanya.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada para siswa sejak dini, sehingga mereka dapat terhindar dari perilaku menyimpang dan menjadi generasi penerus bangsa yang berprestasi dan taat hukum,” ucapnya.
Ia juga berharap dari program JMS ini mereka bisa mengaplikasikan pengetahuan yang didapat dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi warga negara yang lebih sadar hukum.
“Kegiatan JMS ini diharapkan dapat memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada para siswa tentang bullying, tindakan kekerasan, dan bahaya narkoba.” (Andre)