Komisi VII DPR RI Dukung Menperin Kembangkan Produsen Gas Industri

Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Dapil Kalimantan Tengah Mukhtarudin

JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang akan berupaya menerbitkan kebijakan terukur guna mendorong pertumbuhan sektor gas industri tanah air.

Dukungan politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini tak lepas dari tumbuhnya aktivitas hilirisasi industri, serta adanya pembukaan kawasan industri baru di Indonesia.

“Nah ini saya kira tentu membuat kebutuhan gas industri tanah air akan semakin meningkat ke depannya,” tandas Mukhtarudin, Minggu 12 Mei 2024.

Selain itu, Mukhtarudin mengingatkan bahwa produsen gas industri menjadi salah satu sektor pendukung vital bagi perkembangan industri manufaktur.

Mukhtarudin pun berharap para produsen gas industri agar ke depan mempersiapkan teknologi dan infrastruktur yang perlu ditingkatkan, sehingga dapat membentuk dan mematangkan pasar dalam negeri.

“Serta juga turut meningkatkan efisiensi proses agar dapat berdaya saing menembus pangsa ekspor,” pungkas Mukhtarudin.

Gas Industri Dongkrak Manufaktur

Diketahui, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produsen gas industri dalam negeri memiliki peranan penting dalam mendorong perkembangan sektor pengolahan atau manufaktur.

Menurutnya hal itu karena sebanyak 189 produsen gas industri yang tergabung dalam Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) telah secara aktif menjalankan perannya sejak tahun 1972.

“Sehingga mampu menopang kebutuhan energi manufaktur nasional agar tetap bisa memproduksi, dan memberikan kontribusinya pada devisa negara,” kata Agus.

Agus menjelaskan saat ini secara kumulatif kapasitas produksi yang dihasilkan produsen gas nasional mencapai 2,5 juta ton per tahun, sehingga dari kuantitas produksi tersebut mampu mencukupi kebutuhan gas industri yang hanya sebesar 1,4 juta ton per tahun.

Kebutuhan itu mencakup oksigen sebesar 587 ribu ton, serta gas nitrogen sebanyak 673 ribu ton yang digunakan untuk memasok rumah sakit, bengkel, industri kecil, akuakultur, produksi baja, stainless steel, gas inert, serta pengeboran minyak.

“Ada pula kebutuhan gas karbondioksida sebesar 84 ribu ton per tahun yang digunakan sebagai pendingin, industri kecil, rumah sakit, karbonasi, pengeboran migas, dan gas mulia. Kemudian, kebutuhan gas-gas lain sebesar 106 ribu ton per tahun. Secara umum, kapasitas produksi yang ada dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri,” ujar Menperin.

Agus juga mengatakan Kemenperin akan terus berupaya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang terukur untuk mendukung pertumbuhan industri sektor gas-industri.

“Tidak hanya penyediaan gas industri, tetapi juga untuk pengembangan energi baru seperti hidrogen dan amonia hijau,” tandas Agus.

Apalagi, pengembangan hidrogen hijau dan amonia hijau menjadi salah satu strategi menuju target NZE (Net Zero Emission) industri tahun 2050 dengan mensubstitusi penggunaan bahan baku berbasis fosil ke bahan baku yang berasal dari sumber terbarukan.

“Saya berharap kita dapat meningkatkan kolaborasi dalam merespons perubahan iklim melalui upaya dekarbonisasi pada sektor industri,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

(adista)