SAMPIT – Sebuah pondok kebun di Desa Pondok Damar, RT 001, RW 001, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur dijadikan tempat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Praktek tersebut terendus pihak kepolisian dari Polsek Sungai Sampit dan Polres Kotim usai mendapatkan laporan dari warga yang resah dengan adanya praktek tersebut.
Saat mendapaktan informasi, Polsek Sungai Sampit bersama Satres Narkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka di pondok kebun miliknya itu.
Setelah digerebek, ternyata tersangka yang berinisial YP (41) menyimpan sejumlah barang bukti yang diyakini untuk bertransaksi narkoba jenis sabu.
Sehingga petugas mengamankan dirinya dan barang bukti ke kantor polisi setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun yang ditemukan adalah tiga bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 6,96 gram, satu pak plastik klip kecil dan satu buah potongan sedotan didalam satu buah di dompet kecil warna merah yang berada di lantai samping dinding pondok tersebut.
Selain itu petugas Kepolisian juga menemukan barang berupa satu buah ponsel, uang tunai Rp 800.000 yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan satu buah timbangan digital yang berada di lantai dalam pondok kebun tersebut.
“Saat ini tersangka sedang berada di kantor polisi beserta barang bukti dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi, Jumat 10 Mei 2024.
(Jimmy)