KASONGAN – Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yodihel mengatakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Katingan masih tergolong rendah. di triwulan ke dua, penerimaan PAD hanya mencapai Rp 14,8 Miliar.
“Penerimaan bagi daerah itu baru mencapai 12,57 persen dari yang ditargetkan sekitar Rp117,9 miliar,” ungkapnya pada Jumat 10 Mei 2024.
Selain itu kata Yodihel pencapaian itu masih rendah dibandingkan dengan penerimaan PAD di triwulan pertama pada tahun 2023. Sehingga, rendahnya penerimaan itu karena terlambatnya penertiban peraturan daerah tentang pajak dan retribusi yang dirancang.
“Perda itu baru terbit pada 8 Maret 2024. Dengan begitu, penerapannya diatas tanggal tersebut sehingga ada keterlambatan dan rendahnya target yang diterima,” katanya.
Ia menyebutkan, pajak yang dinilai rendah itu seperti pajak penerangan jalan umum. Sehingga, jika pajaknya sebesar Rp850 juta perbulan sehingga penerimaan yang hilang mencapai Rp2,5 miliar.
“Untuk pendapatan retribusi lainnya berjalan dengan normal seperti sebelumnya. Penagihan sementara masih menunggu aturan Perda sesuai ketentuan yang berlaku,ā€¯pungkasnya.
Bagi Yohidel Pemkab Katingan sudah menyampaikan kepada 13 kecamatan yang ada di Katingan. Sehingga, target yang dikejar tidak rendah atau dapat tercapai.
(Bitro)