SUKAMARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara menggelar sosialisasi pelaksanaan pencalonan peserta perseorangan pada pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak tahun 2024 berbagai organisasi masyarakat dan pemuda, Bakesbangpol Sukamara serta sejumlah partai politik peserta pemilu.
Ketua KPU Sukamara, Abdul Kadir mengatakan bahwa tahapan penerimaan berkas persyaratan calon peserta pilkada kategori perseorangan atau independen telah dimulai sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah membuka pendaftaran proses dukungan calon perseorangan sejak tanggal 5 sampai 11 Mei 2024. Karena itu dalam kesempatan ini kami sampaikan sebagai bagian dari tahapan pendaftaran calon perseorangan,” kata Abdul Kadir usai kegiatan sosialisasi di Cafe Sunartos , Kelurahan Mendawai Sukamara, Jumat 10 Mei 2024.
Abdul Kadir menerangkan jika secara umum persyaratan berkas dukungan pasangan bakal calon perseorangan ini masih sama dengan penyelenggaraan pilkada 2019 lalu hanya ada sedikit pembeda yakni pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit identitas pendukung.
“Kalau untuk persyaratan administrasi sama hanya untuk berkas dukungan diperiksa seluruh berkas dimaksud wajib melewati proses coklit, identitas pendukung yang didaftarkan pada berkas dukungan pasangan independen ini harus di coklit seluruhnya,” terang Abdul Kadir.
“Karena itu verifikasi faktual akan dilaksanakan ke wilayah atau basis dukungan calon perseorangan ini sampai tanggal 19 Agustus 2024,” sambung Abdul Kadir.
Abdul Kadir menjelaskan jika verifikasi faktual berkas dukungan calon perseorangan atau independen harus sudah selesai sebelum pendaftaran calon peserta pilkada yang diusung oleh partai politik.
“Jika dukungan perseorangan ini sudah valid sah dan lengkap serta pada aplikasi SILON sudah diisi maka calon perseorangan ini dapat mendaftar secara sah ke KPU berbarengan dengan yang dari calon usungan partai politik,” tukas Abdul Kadir.(enn)