Kades Dilarang Menyalahgunakan Wewenang di Luar Kepentingan Masyarakat

IST/BERITA SAMPIT - Kepala DPMD Pulang Pisau, Herman Wibowo.

PULANG PISAU – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, Herman Wibowo, kembali mengingatkan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Bumi Handep Hapakat, supaya tidak menyalahgunakan wewenang di luar kepentingan masyarakat, Kamis 9 Mei 2024.

Herman menegaskan, kami akan pastikan dulu status perangkat desa tersebut dengan pihak kecamatan karena dalam hal pemberhentian/ pergantian perangkat desa tahapan nya melalui pihak Kecamatan.

“Kita akan melihat fakta di lapangan dan kita mempunyai jenjang kewenangan selaku perangkat daerah yang mempunyai tupoksi yang membina desa, dan kami akan lakukan pembinaan Kepada Desa Desa. Namun demikian dalam membina Desa secara berjenjang dan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan selaku pembina Desa untuk mengetahui duduk persoalan nanti, serta memahami tupoksi dan hak serta kewenangan”, tegas Herman.

Herman menambahkan Dinas PMD juga bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam melakukan pembinaan Kepada Desa, dalam waktu dekat kegiatan rakornis juga akan ada tanda tangan kerja sama dengan pihak kejaksaan dalam program Desa jaga Desa.

“Saya menghimbau kembali dan kembali mengingatkan, agar seluruh Kepala Desa jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki. Setiap Kades diberikan kepercayaan untuk memimpin, memberdayakan, serta mensejahterakan masyarakat di desanya masing-masing,” tutupnya. (DS)