JAKARTA– Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin kembali lagi menegaskan bahwa BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori tidak mampu.
“Jadi, revisi Perpres 191 tahun 2014 harus segera ditetapkan, agar masyarakat memiliki panduan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan BBM subsidi itu,” tandas Mukhtarudin ketika dihubungi Wartawan, Selasa, 7 Mei 2024.
Politisi Golkar Dapil Kalimantan Tengah ini mengaku ketika berdiskusi di wilayah Pangkalan Bun Kalteng, masyarakat sedang menunggu hasil dari perubahan kepres tentang penyaluran BBM Subsidi tersebut.
Bahkan, dalam setiap Rapat Kerja (Raker) Menteri ESDM Arifin Tasrif dengan Komisi VII DPR RI selalu meminta agar point perpes tersebut ada persyaratan alias dirinci siapa-siapa saja kalangan masyarakat yang berhak untuk menerima BBM subsidi tersebut.
Mukhtarudin pun mencontohkan, misalnya jenis kendaraan yang tidak berhak membeli BBM subsidi adalah sepeda motor di atas 250 cc dan mobil di atas 1500 cc.
“Namun, ya saya kira pembatasan ini tetap membutuhkan landasan hukum melalui revisi Perpres 191/2014 itu,” beber Mukhtarudin.
Untuk itu, dirinya mengatakan dengan adanya aturan pembatasan BBM subsidi diterapkan secepat mungkin, maka Anggota Banggar DPR RI merasa sangat mempermudah, baik dalam pengawasan maupun penindakan hukum kepada pihak atau oknum nakal.
Artinya, menurutnya, pihak terkait bisa melakukan pengawasan yang ketat termasuk tindakan hukum di lapangan.
“Nah, dengan adanya peraturan itu saya kira sudah ada pemberitahuan untuk melakukan tindakan hukum pada mereka yang telah melanggar perpes tersebut, pungkas Mukhtarudin.
Diketahui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan saat ini pemerintah mengatur berbagai cara untuk mengantisipasi dampak dari eskalasi perang dan ketegangan di global.
“Saat ini kan harga memang masih ditahan oleh pemerintah, terutama harga BBM. Harganya ditahan sampai Juni, pertimbangan pemerintah karena kita masih baru recovery dari segala macam lah ya. Jangan sampai masyarakat kena beban tambahan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, pada Jumat, lalu.
Hanya saja, Arifin bilang penyaluran BBM subsidi dan LPG memang harus ditertibkan. Hingga saat ini Arifin tak menampik masih banyak orang yang berekonomi baik justru mengkonsumsi BBM subsidi dan LPG subsidi.
Mesti begitu, Arifin menargetkan revisi Perpres itu harus selesai dalam waktu dekat dan mulai diimplementasikan paling telat kuartal II tahun 2024 ini.
“Perpres ini kami atur biar selesai pada Juni mendatang. Sehingga masyarakat berpartisipasi juga untuk mengurangi beban pemerintah,” kata Arifin.
(adista)