Assisten II Setda Sukamara Buka Bimtek Peningkatan Kapasitas Pejabat PPID

ENN/BERITA SAMPIT - Bimtek Peningkatan Kapasitas Pejabat PPID dan Pengelolaan Hoax SP4N-LAPOR di Aula Kantor Bappeda.

SUKAMARA – Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani membuka secara langsung Bimbingan Teknis Peningkatan kapasitas dan kompetensi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan Pengelolaan Hoax SP4N-Lapor di Aula Kantor Bappeda, Selasa 7 Mei 2024.

Evy Andriani menjelaskan bahwa sistem pengelolaan terpadu pelayanan publik nasional atau (SP4N) layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat (Lapor) adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat yang terintegrasi secara nasional dengan laman akses website SP4N-Lapor yang berbasis teknologi, mudah dipantau, dapat berinteraksi antara lembaga di berbagai jenjang.

“Di era 5.0 saat ini informasi memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan dan aktifitas kehidupan berbangsa bernegara. Bila dikelola dengan tepat informasi akan memberikan dampak positif yang dapat mendorong kemajuan negara,” kata Evy Andriani saat membuka kegiatan bimtek peningkatan kapasitas PPID dan Pengelolaan Hoax SP4N-LAPOR.

Evy Andriani menjelaskan jika informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Bagaimana diamanatkan dalam pasal 13 undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang keterbukaan informasi publik dan Permendagri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menetapkan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui surat keputusan kepala daerah.

“Salah satu tugas pejabat PPID adalah menyediakan informasi Publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat PPID diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” terang Evy Andriani.

Evy Andriani menerangkan jika ada enam azas yang harus jadi pedoman dalam melaksanakan pelayanan informasi yaitu transparansi atau bersifat terbuka lalu ada akuntabilitas atau dapat dipertanggungjawabkan lalu ada kondisional atau sesuai kondisi dan sesuai kemampuan pemberi dan penerima pelayanan ya tetap berpegang pada prinsip efisien dan efektivitas,” jelas Evy Andriani.

“Lalu ada partisipatif atau mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat,” lanjut Evy Andriani.

“Selanjutnya ada kesamaan hak yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan gender serta status ekonomi terakhir ada keseimbangan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing,” tukas Evy Andriani. (enn)