SUKAMARA – Asisten II Bidang Administrasi Pembangunan dan Umum Setda Sukamara, Evy Andriani mengungkapkan jika ada batasan atau beberapa informasi yang bersifat rahasia yang tidak bisa dibuka ke publik.
Hal itu ditegaskan oleh Evy Andriani yang mengatakan bahwa ada informasi-informasi yang tidak bisa dipublikasikan kepada masyarakat.
“Memang ada informasi yang tidak bisa kita share kepada masyarakat dan itu sifatnya juga terbatas dan ada aturan yang mengaturnya,” terang Evy Andriani saat membuka bimtek pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dan Pengelolaan Hoax SP4N-Lapor di Aula Kantor Bappeda, Selasa 7 Mei 2024.
“Sehingga tidak serta merta kita menyatakan informasi itu terbatas atau tidak terbatas sesuai dengan keinginan kita tapi ada aturan yang mengatur bahwa informasi itu bisa dipublikasikan atau terbatas,” sambung Evy Andriani.
Evy Andriani menjelaskan jika informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
“Salah satu tugas pejabat PPID adalah menyediakan informasi Publik bagi pemohon informasi, dengan adanya pejabat PPID diharapkan implementasi undang-undang keterbukaan informasi Publik dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” tukas Evy Andriani. (enn)